Buni Yani Saya Hanya Korban Kriminalisasi Hakim

Buni Yani : Saya Hanya Korban Kriminalisasi Hakim

Agen Casino Online Mejelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pindah terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni pun divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Tanpa Di sertai perintah penahanan.

Hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.

Sambil di payungi Buni Yani Sempat melakuakan orasisnya di atas mobil komando dengan menyebutkan “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Teriak Buni Yani. Agen Casino Online

“Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan yang telah di butahkan oleh rasa ketidak adilan untuk semua pihak. Ini sudah kriminalisasi semua,” ujarnya. Buni Yani menegaskan akan melakukan upaya hukum lewat banding dan menuntut balik pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab salah satunya hakim yang memvonis saya.

Berikut 4 pertimbangan hakim dalam vonis terhadap Buni :

  1. Buni tidak berusaha mencari sumber video asli pidato Ahok
    Hakim menyebut Buni sudah menonton video berdurasi 30 detik sebanyak 5-6 kali tetapi tidak berupaya untuk mencari sumber kebenaran video asli dan dengan sengaja tetap mengunggah video berdurasi 30 detik itu.
  2. Buni tidak izin Diskominfomas DKI Jakarta unggah video Ahok
    Hakim menyebut video asli Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik dan diunggah Diskominfomas DKI Jakarta di akun resmi YouTube Pemprov DKI. Namun Buni mengunggah video berdurasi yang sudah dikurangi menjadi 30 detik tanpa seizin Pemprov DKI ke akun Facebook-nya.
  3.  Buni menambahkan caption tanpa izin
    Saat mengunggah video berdurasi 30 detik, Buni disebut hakim menambahkan caption di halaman Facebook-nya tanpa seizin Dikominfomas DKI Jakarta. Agen Casino Online
  4. Buni meresahkan umat beragama
    Hakim menyebut Buni pernah membaca UU ITE. Selain itu, Buni disebut sebagai dosen yang seharusnya menjadi teladan tetapi malah melanggar hukum. Perbuatan Buni juga disebut meresahkan umat beragama.

Buni Yani divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan Buni Yani untuk ditahan. Agen Casino Online

Agen Casino Online

Buni Yani : Saya Hanya Korban Kriminalisasi Hakim