Rizieq Shihab Melontarkan Ancama Untuk Presiden Jokowi

Rizieq Shihab Melontarkan Ancama Untuk Presiden Jokowi

Agen Casino Online – Eggi Sudjana sebagai kuasa hukum pemimpin FPI Rizieq Shihab, mengatakan bahwa jika menginginkan kliennya untuk kembali ke Indonesia Presiden Jokowi harus melakukan pernyataan untuk tidak menangkapnya saat klinenya tiba di Indonesia.

Presiden Jokowi harus melakukan pernyataan agar tidak melakukan penangkapan dan menjamin keamanan setelah Rizieq Shihab tiba di Indonesia.

“Rizieq mengatakan keinginannya untuk pulang, hanya saja jika setibanya di Indonesia dirinya tidak ditangkan, tidak menyebabkan kerusuhan dan hal-hal yang merugikan bangsa,” ujar Eggi Sudjana. Agen Bola Tangkas

Eggi mengatakan, Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin tertinggi TNI dan Polri mampu dengan mudah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Eggi juga menyampaikan, pernyataan itu harus dikeluarkan demi menghindari terjadinya kerusuhan yang dilakukan oleh para pendukung dan pengikut Rizieq.

“Rizieq tidak akan pulang ke Indonesia bila Jokowi tidak mengeluarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, Rizieq akan memilih tinggal di Arab Saudi demi menjaga persatuan Indonesia,”ungkap Eggi. Agen Sabung Ayam

Lebih dari itu, Eggi menyampaikan dugaan tindak pidana percakapan mesum yang dilayangkan Polda Metro Jaya terhadap Rizieq merupakan sebuah kebohongan. Karena Rizieq tidak pernah melakukan percakapan mesum seperti yang dituduhkan.

“Tindak pidana yang dituduhkan pada Habib Rizieq jelas hoax, artinya tidak benar dan tidak ada satu pun yang dilakukan Rizieq dalam pengertian sex chat dengan Firza,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya Sudah mengirim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Rizieq. Pemeriksaan itu dianggap belum cukup lantaran terhambat kegiatan ibadah.

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Sebelum jadi tersangka, ia melakukan umrah ke Mekkah, Arab Saudi. Adu Banteng Online

Sejak umrah tersebut, Rizieq belum kembali lagi ke Indonesia. Sementara polisi masih menunggu Rizeq pulang untuk melengkapi berkasnya.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Selain Rizieq, polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi lewat aplikasi pesan.

Rizieq Shihab Melontarkan Ancama Untuk Presiden Jokowi